Senin, 31 Oktober 2011

ORGANISASI NIAGA

Organisasi Niaga yaitu organisasi yang mempunyai tujuan utamanya suatu keuntungan dalam organisasi itu sendiri. Bentuk-bentuk organisasi niaga cukup banyak juga yaitu :
• Fa (firma) suatu organisasi yang modalnya dari hasil bersama dan jika ada kerugiaan maka yang bertanggung jawab adalah tanggung jawab bersama.
• CV memiliki dua bagian yaitu Aktif atau Pasif yang maksudnya jika Aktif yang menanamkan modalnya ke suatu organisasi ini juga ikut serta dalam berorganisasi, dan Pasif yang menanamkan modal tidak ikut serta dalam berorganisasi ini.
• PT memiliki berbagai macam seperti tbk yang artinya organisasi ini terbuka dan dapat dimiliki oleh pihak luar.
• Koperasi suatu organisasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam pada setiap anggtonya.
• Kartel yaitu suatu perkumpulan dari beberapa organisasi atau perusahaan yang bergerak dibidang sama yang membuat perjanjian tertentu agar tidak terjadi persaingan yang tidak seimbang.
• Join Venture suatu organisasi yang beranggotakan beberapa Negara.
• Trust yaitu gabungan dari beberapa perusahaan agar lebih kuat dari yang sebelumnya.
• Holding Company Suatu gabungan saham yang biasanya mengawasi 1 atau lebih perusahaan, dan mengawasinya dengan keseluruhan.

Macam-macam organisasi niaga
• 1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
• 2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.

CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
• 3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
• 4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.

c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.

e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
• 5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi. disekitar rumah saya terdapat organisasi niaga, yaitu Alfa express dan termasuk ke dalam CV, karena toko ini didirikan oleh seorang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

sumber : google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar