Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat.
Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan
komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta
menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di
dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga
cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja
menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi
marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi
Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau
kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
>> Karakteristik Unik dari Cybercrime :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
>> Jenis Cybercrime Berdasarkan Aktivitasnya :
§ Unauthorized Access. Terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang
dimasukinya.
§ Illegal Contents. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu
ketertiban umum.
§ Penyebaran Virus Secara Sengaja. Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
§ Data Forgery. Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
§ Cyber Espionage, Sabotage and Extortion. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki
system jaringan computer pihak sasaran. Selanjutnya, sabotage and extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan
computer yang terhubung dengan internet.
§ Cyberstalking. Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
§ Carding. Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
§ Hacking dan Cracking. Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system
computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Aktivitas cracking di internet memiliki
lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target
sasaran.
§ Cybersquatting and Typosquatting. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
§ Hijacking. Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak)
§ Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
>> Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime :
1.
Faktor Politik
2.
Faktor Ekonomi
3.
Faktor Sosial Budaya
Komentar : Menurut pendapat saya mengenai
artikel ini adalah maraknya kejahatan atau modus - modus yang berhubungan
dengan dunia keteknologian pada zaman sekarang, dan banyak yang menggunakannya
untuk hal - hal yang negatif. Maka dari itu sebaiknya kita menghindari
terjadinya hal itu dengan mempergunakan kecanggihan teknologi untuk hal - hal
yang positif. Dengan memperbanyak ilmu pengetahuan akan teknologi bukan berarti
harus digunakan untuk hal negatif, misalkan saja membajak suatu media soial
ataupun membobol suatu bank, kecanggihan teknologi bisa kita gunakan misalkan
untuk mengembangkan suatu program dan masih banyak hal positif yang bisa kita
kembangkan akan hadirnya kemajuan teknologi yang semakin pesat ini. Sekian
pendapat dari saya, terimakasih.
Sumber :