Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi. Bahasa memiliki peranan penting dalam kehidupan, karena selain digunakan sebagaialat komunikasi secara langsung, bahasa juga dapat digunakan sebagai alat komunikasi secaratulisan, di zaman era globalisasi dan pembangunan reformasi demokrasi ini, masyarakatdituntut secara aktif untuk dapat mengawasi dan memahami infrormasi di segala aspek kehidupan sosial secara baik dan benar, sebagai bahan pendukung kelengkapan tersebut, bahasa berfungsi sebagai media penyampaian informasi secara baik dan tepat, dengan penyampaian berita atau materi secara tertulis, diharapkan masyarakat dapat menggunakanmedia tersebut secara baik dan benar. Dalam memadukan satu kesepakatan dalam etika berbahasa, disinilah peran aturan baku tersebut di gunakan, dalam hal ini kita selaku warga Negara yang baik hendaknya selalu memperhatikan rambu-rambu ketata bahasaan Indonesiayang baik dan benar. Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah sub.
SEJARAH
PERUBAHAN PEMAKAIAN HURUF DALAM TIGA EJAAN BAHASA INDONESIA :
- EYD(Ejaan Yang Disempurnakan) mulai 16 agustus 1972 : Khusus, Jumat, yakni.
- Ejaan republic (Ejaan Soewandi) mulai pada tahun 1947-1972 : Chusus, Djum’at, Jakni.
- Ejaan Van Ophuijsen mulai pada tahun 1901-1947 : Choesoes, Djoem’at, ja’ni.
KESALAHAN DALAM PENGEJAAN
Dalam pengejaan yang benar harus dibutuhkan ketelitian yang bagus dan beberapa adalah ejaan yang salah dalam penulisan :
1. Pemakaian Huruf : Abjad, Nama Diri, pemenggalan, Konsonan, dan Vokal.
2. Penulisan Huruf : Huruf Kapital, dan Huruf Miring.
3. Penulisan kata : Kata Dasar, Kata Ulang, Kata Turunan, Gabungan Kata, Partikel, Kata Depan, Singkatan dan Akronim.
4. Pemakaian Tanda Baca(pugtuasi) : Tanda Titik, Tanda Koma, Tanda Ttik Koma, Tanda Titik Dua, Tanda Seru, Tanda Kurung, Tanda Hubung, Tanda Pisah, Tanda Tanya. Dan Tanda Garis miring.
Abjad, Vokal dan Konsonan.
Abjad bahasa Indonesia menggunakan 26 huruf yaitu : a,b,c,d,e,f,g,h,i,j,k,l,m,n,o,p,q,r,s,t,u,v,w,x,y,z. Sedangkan huruf Vokal yaitu : a,i,e,o. Konsonan yaitu adalah sisa dari huruf vokal.
Dan dalam pengejaan yang benar, huruf-huruf tersebut ada yang terhubung (gabungan dua konsonan) seperti :
- Kh seperti dalam kata Khusus, Akhir.
- Ng seperti dalam kata Ngilu, Bangun.
- Ny seperti dalam kata Nyata, Anyam.
- Sy seperti dalam kata Syair, Asyik.
Selain gabungan dua konsonan, ada pula gabungan dua vokal yaitu :
- Ai seperti dalam kata Mulai.
- Au seperti dalam kata Saudara.
- Oi seperti dalam kata Boikot.
PEMENGGALAN KATA
Pemenggalan kata pada dasar dilakukan sebagai barikut :
Au-la bukan a-u-la.
Sau-da-ra bukan sa-u-da-r-a.
Am-boi bukan am-bo-i.
NAMA DIRI
Cara penulisan nama diri (nama orang, lembaga, tempat, jalan,sungai, gunung, dan nama lainnya) harus mengikuti EYD, kecuali jika adapertimbangan khusus yang menyangkut segi adat, hukum, atau sejarah.
Contoh
pemakaian biasa :
Rumahnya di Jalan Pajajaran No.5
Ia berkantor di Jalan Budi Utomo.
Contoh
pemakaian dengan pertimbangan khusus :
Paman dosen Institut Agama Islam Banten, Serang
Perkumpulan Boedi Oetomo didirikan pada tahun 1908.
PENULISAN HURUF
A. Huruf Kapital
Contoh :
Selain buku juga penggaris yang dijual
Dia hendak ke Sumatra
B. Huruf Miring
Contoh :
Bulan September
Bulan Maulid
Hari Jumat
Hari Lebaran
PENULISAN KATA
A. KATA DASAR
Contoh
Kantor pos sangai ramai.
Buku itu sudah saya baca.
B. KATA TURUNAN
Contoh
Bergerigi Ketetapan Sentuhan
Gemetar Mempertanyakan Terhapus
C. KATA ULANG
Contoh
Anak-anak.
Berjalan-jalan
Biri-biri
Buku-buku
Gerak-gerik
Kupu-kupu
D. GABUNGAN KATA
Contoh
Duta besar
Kerja sama
Kereta api cepat
Meja tulis
Orang tua
Rumah sakit
E. KATA GANTI
Contoh
Aku ..... = aku bawa, aku ambil
Ku ...... = kubawa, kuambil
Engkau ..... = engkau bawa, engkau ambil
F. KATA DEPAN
Contoh
Tinggalah bersama saya di sini.
Di mana orang tuamu?
Saya sudah makan di restoran
Ibuku sedang ke luar kota.
Ia pantas tampil ke depan.
NAMA : MUHAMMAD ZAKI SYAHPUTRA
NPM : 14110852
KELAS : 3KA29
Senin, 05 November 2012
Jumat, 05 Oktober 2012
PENGERTIAN PLAGIARISME DAN DAN SANKSI – SANKSINYA .
Plagiarisme atau sering disebut plagiat
adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari
orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.plagiat dapat
dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain dan Pelaku
plagiat disebut sebagai plagiator.
Yang masuk
golongan plagiarisme:
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang
tidak tergolong plagiarisme:
- menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
- menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya
PERATURAN
– PERATURAN :
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional RI no. 17 Tahun 2010 tentang SANKSI bagi pelaku plagiat yaitu :
Pasal 12
- Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
1. Teguran
2. Peringatan tertulis
3. Penundaan pemberian sebagai hak
mahasiswa
4. Pembatalan nilai satu atau
beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
5. Pemberhentian dengan hormat dari
status sebagai mahasiswa
6. Pemberhentian tidak dengan hormat
dari status sebagai mahasiswa atau;
7. Pembatalan ijazah apabila
mahasiswa telah lulus dari suatu program.
- Sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (6), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas :
1. Teguran
2. Peringatan tertulis
3. Penundaan pemberian hak
dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
4. Penurunan pangkat dan jabatan
akademik/fungsional
5. Pencabutan hak untuk diusulkan
sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat.
6. Pemberhentian dengan hormat dari
status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
7. Pemberhentian tidak dengan hormat
dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
8. Pembatalan ijazah yang diperoleh
dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Menteri atau pejabat yang berwenang dapat menolak usul untuk mengangkat kembali dosen/peneliti /tenaga kependidikan dalam jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama atas usul perguruan tinggi lain, apabila dosen/peneliti /tenaga kependidikan tersebut pernah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f atau huruf g serta dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama.
- Dalam hal pemimpin perguruan tinggi tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2). dan ayat (3), Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada plagiator dan kepada pemimpin perguruan tinggi yang tidak menjatuhkan sanksi kepada plagiator.
- Sanksi kepada pemimpin perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
1. Teguran
2. Peringatan tertulis
3. Pernyataan Pemerintah bahwa yang
bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dalam bidang akademik.
Pasal 13
- Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja.
- Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
- Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja.
- Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
Dan supaya
kita tidak termasuk dalam “plagiarisme” ini ada beberapa contoh :
1. Copy paste
2. Mengganti tulisan dengan bahasa
sendiri
3. Mengikuti gaya penulisan dan
penalaran kutipan
4. Penulisan metafora
5. Mengikuti ide penulisan orang
lain
Dan semoga
tulisan ini menjadi bermanfat bagi yang membacanya sebagai ilmu bagaimana menulis
artikel sebagai artikel sejati tanpa mensubcopy tulisan orang lain memerangi
plagiarisme di Indonesia ini.
Minggu, 29 April 2012
BANGSA INDONESIA
Republik
Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara
di Asia Tenggara,
yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia
serta antara Samudra Pasifik dan Samudra
Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan
terbesar di dunia yang terdiri dari 13.487 pulau [5]
[6],
oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara
("pulau luar", di samping Jawa yang dianggap pusat).[7]
Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006,[8]
Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang
berpenduduk Muslim
terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam.
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik,
dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung.
IBUKOTA
INDONESIA
Ibukota
negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia
di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini
di Pulau Papua
dan dengan Timor Leste di Pulau Timor.
Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
SEJARAH
Sejarah Indonesia
banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah
perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang
menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India.
Kerajaan-kerajaan Hindu
dan Buddha
telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai
kekuatan Eropa
yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa
era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat
itu bernama Hindia Belanda menyatakan kemerdekaannya
di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat
berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi,
separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat. Dan
Indonesia memiliki 6 presiden sampai tahun 2012
NAMA : MUHAMMAD ZAKI SYAHPUTRA
NPM : 14110852
KELAS : 2KA29
VIRUS KOMPUTER
Virus komputer
merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau
menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya
ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang
menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke sel makhluk
hidup. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data
pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak
menimbulkan efek sama sekali.
Cara
kerja
Virus komputer umumnya
dapat merusak perangkat lunak komputer dan tidak dapat secara
langsung merusak perangkat keras komputer tetapi dapat
mengakibatkan kerusakan dengan cara memuat program yang memaksa over process
ke perangkat tertentu. Efek negatif virus komputer adalah memperbanyak dirinya
sendiri, yang membuat sumber daya pada komputer (seperti penggunaan memori)
menjadi berkurang secara signifikan. Hampir 95% virus komputer berbasis sistem
operasi Windows. Sisanya menyerang Linux/GNU, Mac, FreeBSD,
OS/2 IBM,
dan Sun Operating System.
Virus yang ganas akan merusak perangkat keras.
Jenis
Virus komputer adalah
sebuah istilah umum untuk menggambarkan segala jenis serangan terhadap
komputer. Dikategorikan dari cara kerjanya, virus komputer dapat dikelompokkan
ke dalam kategori sebagai berikut:
-
Worm
-
Trojan
-
Backdoor
-
Spyware
-
Rogue
-
Rootki
-
Polymorphic virus
-
Metamorphic virus
-
Virus ponsel
Cara
Mengaatasi
Serangan virus dapat dicegah atau ditanggulangi dengan
menggunakan Perangkat lunak antivirus. Jenis perangkat
lunak ini dapat juga mendeteksi dan menghapus virus komputer. Virus komputer
ini dapat dihapus dengan basis data (database/ Signature-based
detection), heuristik, atau peringkat dari program itu sendiri (Quantum).
NAMA : MUHAMMAD ZAKI SYAHPUTRA
NPM : 14110852
KELAS : 2KA29
Langganan:
Komentar (Atom)